Tuesday, July 25, 2006
AAI kembali jajakan Federasi
Atmosfir jagad advokat Indonesia kembali memenas pasca-musyawarah pimpinan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) 20-21 Juli. Dalam kesempatan ini, AAI melahirkan sejumlah keputusan, salah satunya untuk mendorong Peradi berbentuk federasi. Entah ada angin apa yang membuat Ketum AAI kembali mencuatkan ide federasi. Namun, yang pasti ini adalah sebuah persoalan baru di Peradi. Apalagi, AAI secara frontal menentang pembentukan cabang Peradi di daerah.
Perkembangan ini sudah tentu bisa dipandang sebagai dinamika di dunia per-advokat-an di Indonesia. Namun, pada sisi lain, manuver AAI bisa membawa kemunduran pada Peradi sebagai Organisasi Advokat yang hendak memperjuangkan persatuan dan membuang jauh perpecahan.
Perkembangan ini sudah tentu bisa dipandang sebagai dinamika di dunia per-advokat-an di Indonesia. Namun, pada sisi lain, manuver AAI bisa membawa kemunduran pada Peradi sebagai Organisasi Advokat yang hendak memperjuangkan persatuan dan membuang jauh perpecahan.
Saturday, July 22, 2006
Lagi, advokat terancam masuk bui...
Advokat Eggi Sudjana masuk ke pengadilan. Kali ini bukan sebagai pembela, tapi sebagai yang dibela alias terdakwa. Tragis, kasus yang menyeretnya ke pengadilan adalah terkait fitnah terhadap Presiden SBY. Perbuatan Eggi menghina presiden secara sengaja di depan umum itu diancam hukuman pidana maksimal selama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500 sesuai dengan Pasal 134 KUHP. Demikian pemberitaan di Hukumonline.
Sayangnya, kalangan setingkat advokat sekalipun sering lupa akan pepatah keramat: mulutmu harimaumu.
Sayangnya, kalangan setingkat advokat sekalipun sering lupa akan pepatah keramat: mulutmu harimaumu.
Calon advokat versus calon advokat?
Para calon advokat yang tidak lulus ujian setahun silam meradang. Sebagian dari mereka mengajukan gugatan class action terhadap Peradi. Nilai gugatan ganti rugi yang diajukan para penggugat luar biasa, Rp 8 miliar! Kabar baik baru-baru ini bertiup dari arah para penggugat: gugatan mereka dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tapi, yang gak kalah seru adalah tanggapan para calon advokat yang lulus ujian. Mereka mulai ambil ancang-ancang untuk mengambil upaya intervensi dalam gugatan class action di atas. Hal itu didasari akan kekhawatiran mereka jika kelulusan mereka akan dianulir jika Peradi dikalahkan dalam gugatan tersebut. Tentu, dampak dari kekalahan Peradi jauh lebih besar dari itu mengingat gugatan mempersoalkan sah/tidaknya Peradi sebagai organisasi.
Tapi, yang gak kalah seru adalah tanggapan para calon advokat yang lulus ujian. Mereka mulai ambil ancang-ancang untuk mengambil upaya intervensi dalam gugatan class action di atas. Hal itu didasari akan kekhawatiran mereka jika kelulusan mereka akan dianulir jika Peradi dikalahkan dalam gugatan tersebut. Tentu, dampak dari kekalahan Peradi jauh lebih besar dari itu mengingat gugatan mempersoalkan sah/tidaknya Peradi sebagai organisasi.
Biarlah Yang Salah Tetap Salah...
Lebih dari satu tahun sejak dibentuk, pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akhirnya berkesempatan bertemu Presiden SBY di Istana Negara pada 15 Mei silam. Dalam kesempatan itu, Presiden SBY mengharapkan agar Peradi dapat memberikan bantuannya kepada pemerintah dalam rangka pembangunan hukum, Juga dalam rangka penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi, hendaknya Peradi dapat memperjuangkan dengan cara yang elegan, dengan cara siapa yang salah biarlah bersalah, siapa yang benar biarlah benar.
Imbauan sederhana, namun agaknya pelaksanaannya luar biasa sulit...
Imbauan sederhana, namun agaknya pelaksanaannya luar biasa sulit...
Friday, July 21, 2006
Capturing the hi and low of Indonesian law
Blog baru saya khusus mengenai hukum, advokat dan praktik advokat, pendidikan tinggi hukum, peradilan, Peradi dan supremasi hukum di Indonesia. Law Life tries to capture the hi and low of the life of law in Indonesia.
Jangan lupa untuk mengunjungi blog saya yang lain, Si Ikan Besar .
Jangan lupa untuk mengunjungi blog saya yang lain, Si Ikan Besar .