Wednesday, August 09, 2006
Peringatan atas Penyelenggaraan PKPA Tidak Resmi
Berhubung masih ditemukan pihak-pihak yang masih menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokat (PKPA) yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), maka dengan ini kami rasakan perlu untuk mengumumkan kembali mengenai PENGHENTIAN SEMENTARA PENYELENGGARAAN PKPA terhitung sejak Februari 2006.
DPN PERADI menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apapun terhadap penyelenggaraan PKPA yang dilakukan setelah Februari 2006. Dengan demikian, PERADI tidak bertanggung jawab atas penyelenggaraan PKPA sebagaimana dimaksud. Karena itu, segala akibat hukum yang timbul dari penyelenggaraan PKPA sebagaimana dimaksud di atas semata-mata menjadi tanggung jawab penyelenggara PKPA yang bersangkutan.
Setiap penyelenggaraan PKPA yang dilakukan tanpa persetujuan dari PERADI dengan demikian tidak dapat dianggap sebagai pendidikan khusus profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, PKPA sebagaimana dimaksud di atas tidak akan diakui oleh PERADI sebagai PKPA yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi advokat.
Berkaitan dengan itu, Ketua Komisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat Indonesia (KP2AI), Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan, pelaksanaan PKPA mendatang akan diumumkan melalui surat resmi oleh PERADI.(AMR)
DPN PERADI menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apapun terhadap penyelenggaraan PKPA yang dilakukan setelah Februari 2006. Dengan demikian, PERADI tidak bertanggung jawab atas penyelenggaraan PKPA sebagaimana dimaksud. Karena itu, segala akibat hukum yang timbul dari penyelenggaraan PKPA sebagaimana dimaksud di atas semata-mata menjadi tanggung jawab penyelenggara PKPA yang bersangkutan.
Setiap penyelenggaraan PKPA yang dilakukan tanpa persetujuan dari PERADI dengan demikian tidak dapat dianggap sebagai pendidikan khusus profesi advokat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Karena itu, PKPA sebagaimana dimaksud di atas tidak akan diakui oleh PERADI sebagai PKPA yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi advokat.
Berkaitan dengan itu, Ketua Komisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat Indonesia (KP2AI), Fauzie Yusuf Hasibuan menyatakan, pelaksanaan PKPA mendatang akan diumumkan melalui surat resmi oleh PERADI.(AMR)